Rabu, 07 Januari 2009

guru cabuli muridnya?

KEJAKSAAN NEGERI
“ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN
No.Prk.PDM- /Ep.2/05/2008
i. identitas terdakwa
Nama lengkap :
Tempat lahir :
Umur/tgl.lahir : 39 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :
A g a m a :
Pekerjaan : PNS (guru)
Pendidikan : S1
II. dakwaan
Kesatu :
Primair :
-------Bahwa terdakwa x, pada sekitar bulan Oktober 2007 dan pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2008 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2007 dan bulan Maret 2008, bertempat di ruang UKS SMP Negeri dan di Losmen yang terletak di Kecamatan Kabupaten atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri , telah melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yakni sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban y(berusia 13 tahun berdasarkan akte kelahiran tertanggal 9 September 1998) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa terdakwa x adalah guru yang mengajar di SMP Negeri sedangkan saksi korban y adalah murid klas II pada sekolah tersebut, sehingga keduanya saling kenal. Bahwa meskipun terdakwa adalah guru dari saksi korban, terdakwa sering menggoda dan merayu saksi korban untuk mau menjadi kekasih/pacar terdakwa dan untuk itu terdakwa mengatakan bahwa ia mencintai saksi korban dan terdakwa juga sering menceritakan kondisi rumah tangganya dengan mengatakan kalau dirinya tidak mencintai istrinya, atas godaan dan rayuan dari terdakwa tersebut, saksi korban menjadi tertarik dan mau menjadi kekasih terdakwa namun karena dilarang oleh orang tua saksi korban, maka mereka berpacaran secara sembunyi-sembunyi. Bahwa setelah mereka berpacaran, terdakwa sering merayu dan membujuk saksi korban untuk mau diajak berhubungan layaknya suami istri/bersetubuh, dan agar saksi korban mau menuruti keinginannya, terdakwa meyakinkan bahwa ia akan menikahi saksi korban dan akan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu, atas rayuan dan bujukan terdakwa tersebut, saksi korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan intim/bersetubuh dengan terdakwa, yang dilakukan pada sekitar bulan Oktober 2007 di ruang UKS SMP N , dimana saat itu sedang liburan sekolah sehingga suasana sekolah sepi yakni dengan cara terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam ruang UKS dan setelah di dalam ruangan terdakwa kemudian menciumi dan memeluk saksi korban sambil kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi korban dan setelah saksi korban telanjang terdakwa kemudian membuka pakaian yang dikenakannya lalu naik di atas tubuh saksi korban sambil kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban untuk kemudian digoyang naik turun beberapa saat sampai sperma terdakwa keluar. Disamping itu pada tanggal 1 Maret 2008 terdakwa juga telah menyetubuhi saksi korban lagi yakni terdakwa mengajak saksi korban ke Kebumen untuk dikenalkan dengan keluarganya dan untuk itu mereka kemudian janjian untuk ketemu di luar rumah karena takut ketahuan orang tua saksi korban . Atas ajakan dari terdakwa tersebut saksi korban kemudian meminta temannya yakni saksi Refayanti dan Sulisyati untuk menjemputnya dirumah dengan alasan akan belajar bersama dirumah saksi Refayanti dan karena orang tua saksi korban curiga maka ia mengijinkan saksi korban belajar bersama tetapi diantar dan ditunggui, dan pada saat itu terdakwa menelpon saksi korban melalui hand phone minta untuk ketemuan di lapangan oleh karenanya saksi korban dengan ditemani saksi Refayanti dan saksi Sulisyati keluar rumah melalui pintu belakang karena takut ketahuan orang tuanya dan benar saksi korban kemudian bertemu dengan terdakwa di lapangan Arcawinangun lalu keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa menuju Kebumen, namun dengan alasan sudah kemalaman terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk tidur dulu di losmen Banyumas, lalu ketika mereka di dalam kamar tedakwa kemudian merayu dan membujuk saksi korban untuk mau bersetubuh sambil mencium dan memeluk saksi korban, dan karena rayuan dan bujukan dari terdakwa itu saksi korban kemudian mau mengikuti keinginan terdakwa sehingga saksi korban diam saja ketika terdakwa membuka pakaiannya dan setelah telanjang terdakwa kemudian juga membuka pakainnya lalu naik keatas tubuh saksi korban sambil kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban dan selanjutnya digoyang keluar masuk hingga mengeluarkan sperma.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 81ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU ;
Kedua :
melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP junto pasal 65 KUHP.
ATAU ;
Ketiga :
melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sabtu, 20 Desember 2008

CONTOH SURAT DAKWAAN

KEJAKSAAN .............
“ Untuk Keadilan ”

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk :…./07/2007

I.Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : A
Tempat lahir : xxxxxxx
Umur/tgl.lahir : 27 Tahun / 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : xxxxxxxxxxxxxxxx
A g a m a : xxxxxxxxx
Pekerjaan : xxxxx
II. Penahanan :
-Penyidik Jenis RUTAN sejak tanggal xxx Juni 2007 s/d xxx Juli 2007;
-Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal xxxJuli 2007 s/d xxx Agustus 2007;
-Oleh Penuntut Umum sejak tanggal xxx Agustus 2007 s/d tanggal dilimpahkan.
III.Dakwaan :
Kesatu :
------Bahwa ia terdakwa A dengan B dan C(keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta dengan D, E, F(ketiganya belum tertangkap), baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bertindak secara bersama-sama, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan November 2006 sampai dengan bulan Mei 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di XXX kabupaten X , atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri X, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan, membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan slip gaji masing-masing sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) buah atau sekitar jumlah itu serta struktur organisasi perusahaan/instansi, yang dapat menerbitkan hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, penggunaan surat-surat mana mengakibatkan kerugian bagi Bank X sebesar Rp.821.938.258,- (delapan ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa semula terdakwa A bersama-sama, D,E,F,(ketiganya belum tertangkap) telah bersepakat untuk mengajukan permohonan Kartu Kredit ke Bank X Pusat Jakarta dengan menggunakan data Aplikasi Fiktif, karena mereka mengetahui bahwa persyaratan untuk memperoleh kartu kredit di Bank X Pusat Jakarta dan juga di Bank-bank lain pada umumnya agak mudah yakni hanya dengan mengisi aplikasi pengajuan yang tersedia (di bank X cabang) dan melampirkan surat-surat pendukung berupa foto chopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), foto chopy Slip Gaji serta foto choppy struktur organisasi perusahaan/instansi. Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa dkk kemudian mencari rumah kontrakan di wilayah kabupaten X dan setelah mendapatkan rumah kontrakan yakni di XXXXX Kabupaten X, mereka kemudian menjadikan rumah kontrakan tersebut seolah-olah sebagai kantor perusahaan dengan nama PT. NEXPRON LUBRINDO dengan struktur organiasai D sebagai pimpinan perusahaan, padahal sebenarnya perusahaan tersebut adalah fiktif belaka. Bahwa untuk membantu operasional kerja sehari-hari terdakwa kemudian mengangkat B, C(keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai karyawawati. Bahwa proses awal yang dilakukan oleh terdakwa dkk adalah mencari foto orang-orang dari majalah maupun percetakan foto, dimana foto-foto tersebut kemudian oleh Hendro Pramono dengan menggunakan komputer dibuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP mana dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai/hampir sama dengan KTP sah yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang dan setelah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dibuat maka kemudian terdakwa dkk membuat slip gaji dan juga struktur organisasi/isntansi dengan menyesuaikan identitas yang ada pada masing-masing KTP fiktif tersebut yang menunjukkan seolah-olah orang yang identitasnya ada pada KTP tersebut adalah karyawan/pegawai pada perusahaan/instansi tertentu. Bahwa setelah KTP, Slip gaji serta Struktur Organisasi perusahaan/isntansi fiktif tersebut dibuat, maka terdakwa dkk kemudian mengambil aplikasi pengajuan kartu kredit yang tersedia di Kantor Bank X Cabang untuk kemudian diisi berdasarkan identitas dari KTP, slip gaji dan struktur organisasi perusahaan/instansi fiktif tersebut, dan setelah aplikasi diisi maka dengan melampirkan foto chopy KTP, Slip gaji serta Struktur organisasi perusahaan/instansi kemudian dikirimkan ke Bank X Pusat Jakarta melalui jasa expedisi yakni PT.Y. Setelah data aplikasi dikirim terdakwa dkk menunggu konfirmasi dari Bank X Jakarta (yang biasanya dilakukan melalui telepon) dan untuk itu mereka telah mempersiapkan sekitar 61 (enam puluh satu) buah Hand Phone dengan nomor yang berbeda-beda sehingga bilamana pihak Bank X Pusat Jakarta melakukan konfirmasi mereka secara bergantian menerima telepon agar petugas Bank tidak curiga dan mereka berbicara seolah-olah benar sebagai orang yang telah mengajukan kartu kredit ke Bank X Pusat Jakarta. Bahwa pada saat petugas Bank Pusat Jakarta melakukan konfirmasi mereka memberi jawaban seolah-olah benar adanya dan berusaha meyakinkan petugas sehingga akhirnya petugas Bank X Jakarta Pusat benar-benar yakin bahwa pengajuan kartu kredit tersebut adalah benar adanya, selanjutnya mereka terdakwa dkk menunggu pihak Bank X Pusat Jakarta mengirimkan kartu kredit yang dimaksud, untuk itu terdakwa dkk secara bergantian menanyakan kepada petugas PT Y karena pengiriman kartu kredit oleh Bank X Pusat Jakarta juga melalui PT Y, dan bilamana ada pengiriman dari Bank X Pusat Jakarta maka terdakwa dkk minta kepada petugas PT Y untuk mengantar kartu kredit ketempat yang telah mereka tentukan sendiri dengan tujuan agar petugas dari PT Y tersebut tidak datang ke alamat sesuai alamat yang tertera pada Kartu Kredit karena alamat tersebut adalah fiktif. Bahwa perbuatan terdakwa dan kawan-kawan dalam mengajukan permohonan kartu kredit ke Bank X Pusat Jakarta dengan menggunakan data apliasi fiktif tersebut dilakukan secara berulang-ulang dimana setiap kali pengiriman tidak tentu jumlahnya berkisar antara lima sampai dengan sepuluh aplikasi, dimana dari keseluruhan pengajuan aplikasi oleh terdakwa dan kawan-kawan Bank X Pusat Jakarta telah menerbitkan sekitar 128 (seratus dua puluh delapan) buah Kartu Kredit yakni masing-masing atas nama :............

Bahwa dari seluruh kartu kredit yang jumlahnya sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) kartu kredit tersebut telah terdakwa dkk terima dan juga telah mereka gunakan untuk membeli barang di toko-toko yang melayani pembelian melalui kartu kredit atau yang menyediakan alat MERCHART EDC yakni diantaranya di ......... Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawan tersebut Bank X Pusat Jakarta mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 821.938.258,- (delapan ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) atau sekitar jumlah itu.
-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



ATAU
KEDUA:

-------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


JAKSA PENUNTUT UMUM