KEJAKSAAN NEGERI
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Prk.PDM- /Ep.2/05/2008
i. identitas terdakwa
Nama lengkap :
Tempat lahir :
Umur/tgl.lahir : 39 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :
A g a m a :
Pekerjaan : PNS (guru)
Pendidikan : S1
II. dakwaan
Kesatu :
Primair :
-------Bahwa terdakwa x, pada sekitar bulan Oktober 2007 dan pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2008 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Oktober 2007 dan bulan Maret 2008, bertempat di ruang UKS SMP Negeri dan di Losmen yang terletak di Kecamatan Kabupaten atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri , telah melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri yakni sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi korban y(berusia 13 tahun berdasarkan akte kelahiran tertanggal 9 September 1998) melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------Bahwa terdakwa x adalah guru yang mengajar di SMP Negeri sedangkan saksi korban y adalah murid klas II pada sekolah tersebut, sehingga keduanya saling kenal. Bahwa meskipun terdakwa adalah guru dari saksi korban, terdakwa sering menggoda dan merayu saksi korban untuk mau menjadi kekasih/pacar terdakwa dan untuk itu terdakwa mengatakan bahwa ia mencintai saksi korban dan terdakwa juga sering menceritakan kondisi rumah tangganya dengan mengatakan kalau dirinya tidak mencintai istrinya, atas godaan dan rayuan dari terdakwa tersebut, saksi korban menjadi tertarik dan mau menjadi kekasih terdakwa namun karena dilarang oleh orang tua saksi korban, maka mereka berpacaran secara sembunyi-sembunyi. Bahwa setelah mereka berpacaran, terdakwa sering merayu dan membujuk saksi korban untuk mau diajak berhubungan layaknya suami istri/bersetubuh, dan agar saksi korban mau menuruti keinginannya, terdakwa meyakinkan bahwa ia akan menikahi saksi korban dan akan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu, atas rayuan dan bujukan terdakwa tersebut, saksi korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan intim/bersetubuh dengan terdakwa, yang dilakukan pada sekitar bulan Oktober 2007 di ruang UKS SMP N , dimana saat itu sedang liburan sekolah sehingga suasana sekolah sepi yakni dengan cara terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam ruang UKS dan setelah di dalam ruangan terdakwa kemudian menciumi dan memeluk saksi korban sambil kemudian terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi korban dan setelah saksi korban telanjang terdakwa kemudian membuka pakaian yang dikenakannya lalu naik di atas tubuh saksi korban sambil kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi korban untuk kemudian digoyang naik turun beberapa saat sampai sperma terdakwa keluar. Disamping itu pada tanggal 1 Maret 2008 terdakwa juga telah menyetubuhi saksi korban lagi yakni terdakwa mengajak saksi korban ke Kebumen untuk dikenalkan dengan keluarganya dan untuk itu mereka kemudian janjian untuk ketemu di luar rumah karena takut ketahuan orang tua saksi korban . Atas ajakan dari terdakwa tersebut saksi korban kemudian meminta temannya yakni saksi Refayanti dan Sulisyati untuk menjemputnya dirumah dengan alasan akan belajar bersama dirumah saksi Refayanti dan karena orang tua saksi korban curiga maka ia mengijinkan saksi korban belajar bersama tetapi diantar dan ditunggui, dan pada saat itu terdakwa menelpon saksi korban melalui hand phone minta untuk ketemuan di lapangan oleh karenanya saksi korban dengan ditemani saksi Refayanti dan saksi Sulisyati keluar rumah melalui pintu belakang karena takut ketahuan orang tuanya dan benar saksi korban kemudian bertemu dengan terdakwa di lapangan Arcawinangun lalu keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa menuju Kebumen, namun dengan alasan sudah kemalaman terdakwa kemudian mengajak saksi korban untuk tidur dulu di losmen Banyumas, lalu ketika mereka di dalam kamar tedakwa kemudian merayu dan membujuk saksi korban untuk mau bersetubuh sambil mencium dan memeluk saksi korban, dan karena rayuan dan bujukan dari terdakwa itu saksi korban kemudian mau mengikuti keinginan terdakwa sehingga saksi korban diam saja ketika terdakwa membuka pakaiannya dan setelah telanjang terdakwa kemudian juga membuka pakainnya lalu naik keatas tubuh saksi korban sambil kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban dan selanjutnya digoyang keluar masuk hingga mengeluarkan sperma.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 81ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU ;
Kedua :
melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP junto pasal 65 KUHP.
ATAU ;
Ketiga :
melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1e KUHP.
Seputar permasalahan dalam jaksa dan kejaksaan
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar